Jumat, 25 April 2014

Import Concrete Pump dan alat berat lainnya

IMPORT CONCRETE PUMP / POMPA BETON DARI JEPANG KE INDONESIA

Saya baru saja pulang dari Negara Jepang , dengan tujuan melakukan study kelayakan untuk memulai usaha importasi alat berat dan aneka mesin- mesin, saya mensurvey hampir 70% daerah di Jepang untuk mencari informasi bagaimana menyusun tahapan demi tahapan agar tidak terjadi kesalahan / membuat proses importasi menjadi lebih aman dan menjamin kepastian akan datangnya unit.

Selama 7 hari saya hanya mendapat 2 Concrete pump yang memang di indonesia sedang menjadi primadona Proyek baik itu skala kecil maupun besar, yang saya sendiri saja samapi heran dengan harga jualnya yang fantastis , oleh karena itulah saya memutuskan untuk mencari dan mengimport sendiri unit itu , Saya membeli 2 unit dengan jelasnya sebagai berikut :

1. Concrete Pump Truck IHI IPF 85 4N17/3  Isuzu CVR truck  Tahun 2000
2. Concrete Pump Truck IHI IPF 90 4N17/3 HINO Truck tahun 1998

Tau cara baca kodenya kan gan, klo ngga tau nanti akan saya ajarkan di episode mendatang ya ,tentang bagaimana baca kode Unit, mesin, lipatan dan daya sedotnya dan kategorinya,dll,, 

concrete pump yang saya beli dari Osaka dan Ibaraki , saya mendapatkan info dari teman saya yang kuliah di sana, sebelumnya saya mencari di internet, namun sia-sia dan hanya buang-buang biaya internet dan waktu, karna mereka umumnya hanya broker yang mencari unit dari pelelangan-pelelangan di jepang. ( tau sendiri kan bro, yg namanya lelang kita bertarung dengan banyak peminat, untuk ikut lelang aja kita udah di suruh bayar JPY1500 / Rp. 170.000 untuk 1 kali ikut lelang , bayangkan klo kita kalah terus , hehehehe )

Setelah saya berkoordinasi dengan pihak exportir di tokyo, saya sudah bisa mengimpor kendaraan tersebut dengan status CIF Jakarta, saya tinggal bayar jasa aja, saya tinggal masukan ke pelabuhan dan urus dokumennya, saya pulang ke indonesia dan tunggu hampir 1 bulan baru unit itu sampai di TPT car Priok, saya langsung ke bea cukai dan urus sendiri, kebetulan ada teman di bea cukai, karna saya ngga mau di kerjain sama orang2 jasa yg biayanya sangat mahal . saya urus COI , PIB dan SPPB lalu saya dapatkan Form A nya yang akan menjadi dasar untuk membuat BPKB dan STNK unit ini. 

Unit ini saya jual dengan harga Rp.980.000.000 , ( sudah termasuk Bpkb dan STNK )
Saya masih ada 6 unit lagi yang mau saya datangkan dari jepang dan china, semuanya merk IHI ( cuma IHI / Niigata yg populer di indonesia ). kedepan saya akan bahas lebih detail tentang mekanisme import dan ketentuan apa saja yg sangat rentan bermasalah.

di tunggu saran, komen atau Orderan nya klo mau, saya bisa di percaya dan prinsipnya lurus-lurus saja, ga mau makan uang orang. yg penting saya juga ngga mau dicurangi. :-)

#man jadda wa jadda #
S . Antonius




2 komentar: